Kecamatan Lebaksiu Gelar Forum Konsultasi Publik
19 November 2025 |
Administrator
| Kasi Pelayanan Publik
LEBAKSIU - Pemerintah Kecamatan Lebaksiu menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 pada, Selasa, (18/11/2025) di Pendopo Kecamatan Lebaksiu.
Konsultasi Publik ini di maksudkan untuk memperoleh masukan dan solusi antara Penyelenggara Pelayanan dan masyarakat sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Camat Lebaksiu Endro Nor Susilo melalui Kasi Pemerintahan Desa Patriawati Narendra mengatakan, FKP di selenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menpan RB Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
"Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyelenggarakan FKP sebagai bentuk peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik juga sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. (Admin)